Selasa, 14 Juni 2011

Sepata kata Untuk K' Leo Colling


Kaka kepergianmu membuat seantero Maluku Utara berduka, Alam pun seakan bersalah ketika mengetahui telah membuatmu tak bernyawa, orang orang pada berlari dan bertanya ah benarkah berita ini?? Mereka seakan tak percaya dan menyalakan takdir Ilahi, Mereka pada menceritakan kebaikanmu. Yah kaka kau adalah sosok kaka yang baik hati, yang pernah ku kenal dalam hidupku.
Kaka terimakasih Kau telah mengajariku tentang arti dari sebuah hidup, kau pula yang telah mengajarkanku betapa pentingnya berbagi dengan sesama, bagaimana harus tulus berkorban, dan bagaimana pula kita harus bersabar.
Kaka aku bangga mengenalmu, karna apa yang kau ajarkan telah kau buktikan hingga akhir ajal menjemputmu, terimakasih kaka engkau telah mengijinkan aku untuk bisa menjadi sahabat dalam hidupmu, walaupun usia kita terpaut jauh, K’ Leo ya itulah panggilan yang akrab yang selalu kusapa untukmu, K leo hanya lewat sebait tulisan ini aku bisa mengenangmu, kan kuceritakan segala kebesaran dan keagunganmu. Lewat sebait kata ini kusertakan Doa semoga Malaikat Tuhan menjemputmu dengan Sorak sorai di depan pintu Sorga. K Leo I will gonna miss you, Your words still in my heart. Life is when we are together,  life is when we can share each other.
                                                      Orang yang selalu dekat denganmu
                                                                       
                                                                          Jenmer

SK TIM PENGAWAS PERTAMBANGAN BOBO

PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
KECAMATAN OBI SELATAN
DESA BOBO

KEPUTUSAN KEPALA DESA BOBO NO. 59 TAHUN 2011
TENTANG: PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS PERTAMBANGAN DESA BOBO KEC. OBI SELATAN. KAB. HALMAHERA SELATAN

Menimbang:
Bahwa sesuai hasil keputusan rapat masyarakat dengan Pemerintah Desa Bobo dan BPD tertanggal 29 Mei 2011, tentang pembentukan Tim Pengawas Pertambangan Desa Bobo di tingkat Kabupaten yang disebut TIM KAB-VIII.
Mengingat:
1.      Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional.
2.      UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3.      UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara
4.      Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
5.      Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
6.      Kep. Kepala BAPEDAL No. 8 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Analisis mengenai dampak lingkungan.
7.      Kep. Kepala BAPEDAL No. 9 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Analisis mengenai dampak lingkungan Hidup
Memutuskan :
1.      Mengangkat Nama-nama yang terlampir dalam surat keputusan ini sebagai tim pengawas pertambangan Desa Bobo
2.      Nama - nama tersebut pada poin 1 diatas dinyatakan sanggup dan memenuhi syarat untuk menjadi tim pengawas pertambangan di Desa Bobo pada tingkat Kabupaten.
3.      Surat keputusan ini dinyatakan berlaku dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada surat keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
                                                                                         Ditetapkan di: Bobo
                                                                                    Pada tanggal 31 Mei 2011
                                                                                            Kepala Desa


                                                                                          Damsuk Tomo,ST

Lampiran 1      : Keputusan Kepala Desa Bobo
No                   : 59 Tahun 2011
Tanggal           : 31 Mei 2011


SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGAWAS PERTAMBANGAN DESA BOBO
DI TINGKAT KABUPATEN

Ketua           : Jenmerus V. Popana, S.Pd
Sekretaris    : Wilson Colling, SH
Anggota       :
1.      Noce Totononu, SH, MSi
2.      Pdt. Yohanis Colling, S.Th
3.      Pdt Imanuel Colling
4.      Ronny Wangkanusa
5.      Melky Tomo, S.Th
6.      Weinandus Kurama, SE

                                                          Kepala Desa


                                                       Damsuk Tomo, ST